SistemHukum Ala Friedman. Menurut M Friedmann, sistem hukum mencakup tiga komponen atau sub-sistem, yaitu (i) komponen struktur hukum ( legal structure ), (ii) substansi hukum ( legal subtance ), dan (iii) budaya hukum ( legal culture ). [4] Dalam pandangan Friedman, baik tidaknya ketiga komponen itu akan sangat menentukan tingkat keberhasilan TugasHukum Pidana mengenai berlakunya Undang-Undang Pidana menurut tempat. nama kinda muliati npm 6051901012 berlakunya pidana menurut tempat perbuatan tindak. Skip to document atau digunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan kekerasan di lautan bebas terhadap kapal lain atau terhadap orang dan barag diatasnya tanpa mendapatkan kuasa Asasini berkenaan dengan lingkungan kuasa berlakunya hukum menurut soal (material sphere). asas nasional pasif terkandung dalam sebagian dari Pasal 4 KUHPid- sebagian yang lain merupakan asas universalitas, yaitu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia: 1. Berlakunyahukum pidana menurut asas personaliteit adalah bergabung atau mengikuti subjek hukum atau orangnya ,yakni warga Negara dimanapun keberadaannya. Asas terdapat dalam pasal 5 dan diatur lebih lanjut dalam pasal 6, 7,dan 8. Pasal 5 Merumuskan sebagai berikut : (1) Ketentuan pidana dalam perundang - undangan Indonesia berlaku terhadap 10UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam KUHP Bertalian dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (memperluas ketentuan berlakunya hukum pidana menurut tempat (Pasal 3 dan 4), penambahan Pasal 95a, 95b, dan 95c PengertianHukum Pidana Ekonomi Hukum pidana ekonomi adalah bagian dari hukum pidana yang merupakan corak tersendiri, yaitu corak ekonomi. Dengan demikian hukum pidana ekonomi hendaknya mengambil tempat di samping hukum pidana. Moch Anwar mengartikan hukum pidana ekonomi sebagai sekumpulan peraturan bidang ekonomi yang memuat ketentuan-ketentuan tentang keharusan/kewajiban dan atau larangan S3gx.

berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang